17 Partai Politik Telah Ajukan Bakal Calon, Bawaslu Agam Cegah Sengketa & Pelanggaran Melalui Sosialisasi

AGAM, KOMINFO – Menghadapi tahapan Pencalonan Anggota DPRD yang dimulai sejak 24 April – 4 November 2023 mendatang, Bawaslu Agam menggelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

 

Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2023, di Hotel Sakura Syariah dengan mengundang unsur penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), dan awak media. Hal ini merupakan bentuk pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang telah dimandatkan kepada Bawaslu Kabupaten Agam melalui Pasal 101 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Perlu diketahui, dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD, sebanyak 17 Partai Politik telah mengajukan bakal calon ke KPU Agam. “Dalam giat ini sengaja kami undang banyak unsur, mulai dari KPU Agam, OPD di Agam, media massa, dan 17 partai politik (parpol) yang telah mengajukan bakal calon itu, agar semua pihak memahami dengan baik proses-proses pencalonan. Kami selaku lembaga pengawas ingin mencegah dan meminimalisir terjadinya persoalan dalam tahapan ini.” Ungkap Zamra, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Agam saat menyampaikan laporan kegiatan.

 

Eri Efendi, mewakili Ketua Bawaslu Agam menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) poin yang diawasi. “Pertama, Bawaslu Agam mengawasi prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilakukan oleh KPU. Apabila terdapat kesalahan prosedur, kami akan menyampaikan saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti. Karena bila tidak ditindaklanjuti, hal ini akan menjadi temuan yang akan diproses menjadi dugaan pelanggaran.” Pungkas Eri

 

Poin kedua, Bawaslu Agam mengawasi pemenuhan syarat administrasi setiap bakal calon. parpol harus mengerti betul syarat administrasi yang diminta. Kalau setiap syarat sudah dilengkapi sesuai ketentuan, maka parpol pun juga akan mudah lulus verifikasi administrasi. Walaupun ada ruang untuk melakukan perbaikan dan ruang sengketa saat Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan, alangkah lebih baik kita meminimalisir potensi sengketa tersebut dengan memahami betul syarat-syaratnya diawal, tambahnya

 

“Dan terakhir, kami juga mengawasi netralitas ASN, TNI/Polri, atau pejabat negara lainnya. Karena ada syarat khusus seperti surat pengunduran diri yang harus dipenuhi oleh mereka. Parpol harus aware dengan hal tersebut.” Tutup Eri.

 

Dalam melakukan sosialisasi, Bawaslu Agam memberikan materi yang disampaikan oleh Hendra Susilo, Anggota Bawaslu Agam, selaku penanggung jawab tahapan ini. “Pemilu tahun 2024 ini beda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya. Karena saat ini KPU dibantu oleh teknologi, yaitu sistem informasi pencalonan (SILON) yang semua proses pencalonan dilakukan didalamnya. Jadi dalam kesempatan kali ini, kita akan pahami betul apa saja ketentuan dan aturan mainnya. kamipun akan memaparkan poin-poin yang kami awasi dalam tahapan ini” kata Hendra.

 

Untuk meningkatkan pengayaan peserta dalam sosialisasi, Bawaslu Agam juga mengundang Ismul Hamdi, Anggota KPU Agam untuk menjelaskan proses-proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan kedepannya. Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan Bawaslu Agam mampu meminimalisir munculnya sengketa proses ataupun pelanggaran dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD di Agam.