Cegah Kerawanan TPS Khusus, Bawaslu Agam Lakukan Koordinasi

AGAM, KOMINFO - Bawaslu Agam hadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU Agam dalam rangka pemetaan TPS khusus untuk Pemilihan Umum 2024 

 

Rapat Koordinasi digelar di Aula Husni Kamil KPU Agam, pada hari senin, tanggal 13 Maret 2023. Turut hadir pihak Disdukcapil, Lapas Lubuk Basung, lapas kelas IIA Bukittinggi, rutan Maninjau dan perwakilan IPDN kampus Sumbar. 

 

Dalam kesempatan ini Bawaslu Agam yang diwakili oleh Okta Muhlia, kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas mendorong IPDN kampus Sumbar  agar mengajukan pembentukan lokasi TPS khusus.

Sebagaimana disampaikan Okta Muhlia "jika pemilih IPDN kampus sumbar disebar ke TPS terdekat, maka pemilih dari praja (mahasiswa) IPDN akan disebar lebih kurang ke 38 TPS yang berada di luar kampus. Hal ini tidak hanya menyulitkan pihak KPU, tetapi juga akan menyulitkan bagi praja (mahasiswa)itu sendiri." 

 

"Dengan dibentuknya TPS Khusus di lingkungan IPDN Kampus Sumbar akan lebih menjamin hak pilih praja IPDN yang sudah dapat dipastikan merupakan warga luar Agam, dapat terakomodir dengan baik", lanjut Lia. 

 

Melalui forum ini juga Bawaslu Agam mendorong KPU Agam agar memastikan pekerja yang ada di perkebunan sawit Tanjung Mutiara, Palembayan dan Ampek Nagari sudah memiliki identitas kependudukan Agam. "Jika masih banyak pekerja dilingkungan perkebunan sawit dengan identitas kependudukan diluar Agam, maka sebaiknya juga dibentuk TPS khusus di wilayah perkebunan. Termasuk TPS Khusus di lingkungan pondok pesantren yang ada di Agam", ujar Lia.   

 

Pengawasan pemetaan dan pendataan TPS lokasi khusus merupakan bentuk pelaksanaan surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Umum 2024. 

 

Melalui rapat ini Bawaslu Agam melakukan fungsi pencegahan melalui koordinasi dan penyampaian saran kepada KPU Agam serta stakeholder terkait pembentukan TPS Khusus dalam rangka mengawal hak pilih warga negara.