Penetapan Garis Sempadan Danau sebagai Amanat Upaya Penyelamatan Danau Maninjau

AGAM, KOMINFO - Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau mengamanatkan kita untuk menetapkan sempadan di Danau Maninjau.

 

Penetapan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

 

Pemerintah Kabupaten Agam saat ini sedang melakukan tahapan kegiatan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut sesuai pasal 4 untuk mencegah, menanggulangi, memulihkan dan memelihara ekosistem Danau dan pemanfaatan danau.

 

Kemudian sesuai dengan pasal 13 dan 17 ayat 1, Pemkab Agam telah membuat Surat Keputusan tentang Susunan keanggotaan Tim Penyelamatan Danau serta membentuk posko penyelamatan Danau Maninjau dari alih fungsi gedung LIPI.

 

Selanjutnya Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V juga telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan Camat Tanjung Raya, Wali Nagari salingka Danau Maninjau dan pemuka masyarakat untuk rencana pematokan batas sempadan Danau.

 

Sekretaris Camat Tanjung Raya, Alfian membenarkan sosialisasi tersebut saat dihubungi melalui seluler, Rabu (21/9).

 

“Sudah dilakukan sosialisasi sejak tahun 2020 di Kantor Camat menghadirkan Wali Nagari dan tokoh masyarakat serta BWSS V dan konsultan perihal zona sempadan Danau Maninjau,” ungkap Alfian

 

Salah satu bentuk sosialisasi terhadap masyarakat salingka Danau adalah dengan pemasangan papan pemberitahuan pada Nagari yang membolehkan yakni Nagari Maninjau, II koto, dan Nagari Koto Kaciak.

 

Semua kegiatan yang dilakukan tersebut hanya sebatas Sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan yang berlaku dan keputusan akan ditetapkan sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah (Tim Penyelamatan Danau Maninjau) dengan masyarakat.