Beranda

|

Sejarah Kabupaten Agam

Sejarah Kabupaten Agam

Kabupaten Agam merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang telah mengalami berbagai perubahan administratif sepanjang sejarahnya. Pembentukan Kabupaten Agam didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah. Undang-undang ini menjadi dasar berdirinya Kabupaten Agam sebagai daerah otonom di wilayah Sumatera Barat.

Seiring berjalannya waktu, wilayah Kabupaten Agam telah mengalami pemekaran beberapa kali. Salah satu peristiwa pemekaran penting adalah terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2003, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Agam. Proses pemekaran wilayah ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan publik serta pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Hingga tahun 2024, berdasarkan berbagai peraturan terbaru yang mengatur pemekaran wilayah nagari, jumlah nagari di Kabupaten Agam telah bertambah menjadi 92 nagari. Pemekaran nagari ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di setiap wilayah nagari. Salah satu dasar hukum terbaru yang mengatur pembentukan dan pemekaran nagari di Kabupaten Agam adalah Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Wilayah Nagari.

Berikut adalah daftar 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam, yang terdiri dari 92 nagari:

1. Kecamatan Ampek Angkek
2. Kecamatan Baso
3. Kecamatan Banuhampu
4. Kecamatan Canduang
5. Kecamatan IV Angkek
6. Kecamatan Kamang Magek
7. Kecamatan IV Koto
8. Kecamatan Lubuk Basung
9. Kecamatan Malalak
10. Kecamatan Matur
11. Kecamatan Palembayan
12. Kecamatan Palupuh
13. Kecamatan Sungai Pua
14. Kecamatan Tanjung Mutiara
15. Kecamatan Tilatang Kamang
16. Kecamatan Tanjung Raya

Kabupaten Agam dikenal sebagai daerah yang kaya akan potensi alam dan budaya, seperti Danau Maninjau yang menjadi ikon wisata alam, Gunung Marapi yang menawarkan keindahan alam pegunungan, dan juga kawasan pesisir yang memiliki potensi perikanan yang besar. Selain itu, Kabupaten Agam dikenal dengan kehidupan masyarakat yang sangat menjunjung tinggi adat dan agama, sebagaimana tersirat dalam semboyan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".

Pemerintah Kabupaten Agam terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi, serta mengoptimalkan potensi sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Dengan jumlah kecamatan yang terdiri dari 92 nagari, Kabupaten Agam terus berkembang menuju kesejahteraan dan kemandirian yang lebih baik.