Pelaksanaan Program/Kegiatan Tahun anggaran 2015

Sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan program/kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2015, telah dikeluarkan Surat Edaran Bupati Agam Nomor 051/43/BAP/2015 tanggal 30 Januari 2015. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, pelaksanaan program/kegiatan untuk Tahun Anggaran 2015 dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu dan hasil yang diharapkan.

Selain itu dalam surat edaran ini, juga disampaikan kebijakan pemerintah Kabupaten Agam  untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa, khususnya yang melalui lelang umum dan lelang sederhana secara elektronik termasuk pelaksanaan E-Purchasing melalui Sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).

download surat edaran Disini