Apa itu hukum?

Hukum adalah kata yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, hampir setiap orang memikirkan keadilan ketika mendengar kata hukum, hukum memang identik dengan keadilan, tetapi banyak yang belum mengetahui atau belum bisa menafsirkan “hukum” dan “Adil”  terebut?, dan bahkan sebagian orang mengucapkan tanpa mengerti apa itu hukum dan apa itu adil.

Aristoteles mengatakan ubi sosietas ibi ius yang mana artinya adalah dimana ada masyarakat di sana ada hukum maksudnya di sini adalah apabila ada sekumpulan manusia maka di sana ada hukum,karna pada dasarnya hukum adalah perjanjian antara dua orang atau lebih tentang apa yang boleh dan apa yang di larang dalam kumpulanya tersebut.

Dalam tulisan ini saya akan mencoba sedikit membagi ilmu saya tentang hukum, sampai saat ini belum ada ahli hukum yang sepakat dengan pengertian hukum ini, berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli :
1.    Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.


2.    Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar


3.    Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.


4.    Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


5.    R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Itu adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli, masih banyak ahli yang berpendapat lain tentang pengertian hukum ini, untuk memahami lebih lanjut pengertian hukum ini bisa dengan menyimpulkan pendapat dari pada ahli tersebut.

    Penulis mengartikan Hukum sepeti berikut “ Hukum adalah seperangkat aturan yang berlaku pada suatu wilayah dan masyarakat pada wilayah tersebut yang bertujuan menertibkan, dan akan menimbulkan sanksi apabila terjadi pelanggaran pada aturan tersebut untuk memimbulkan rasa jera pada si pelanggar”.

Tujuan dari hukum dikaji dalam tiga teori yaitu
1.    Teori Keadilan (Teori Etis)
Adalah teori yang lahir dari sudut pandang falsafah hukum teori ini mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dalam masyarakat, Yang pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat

 

2.    Teori Utility (Kemanafaatan/ kegunaan)
Teori ini lahir dari sudut pandang sosiologi. Teori utility/ kemanfaatan ini dipopulerkan Jeremy Bentham berpendapat bahwa hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu/perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi. Misalnya, pemilik sebidang tanah atau rumah yang berada di dekat jalan yang sempit dan sering terjadi kemacetan, maka dari itu lokasi kepemilikan tanah atau rumah tersebut dipindahkan ke tempat lain atau diberikan ganti rugi, untuk pelebaran jalan yang akan mengurangi kemacetan dan tentunya akan memberikan manfaat pada masyarakat luas akan tetapi pihak pemilik tanah atau rumah tersebut merasa dirugikan karena di pindahkan ke tempat yang tidak strategis atau kurangnya ganti rugi.

 

3.    Kepastian Hukum (Yuridis Formal)
Teori Kepastian hukum ini lahir dari pandang hukum normatif, teori ini pertama kali digunakan oleh Van dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia/orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian hukum terwujud.
    hukum juga memiliki fungsi sebagai berikut
-    Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
-    Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
-    Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
-    Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
-    Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
-    Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

 

Itu adalah beberapa fungsi dari hukum dari beberapa pakar hukum , tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali dalam bukunya menguak tabir hukum ada tiga fungsi yang sangat penting yaitu :

1. Alat sosial kontrol
Suatu fungsi untuk menetapkan tingkah laku yang diaggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi/tindakan apan yang harus dilakukan bagi peanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum ebrgerak apala terjadi suatu pelanggaran dari seseorang.

 

2. Alat perekayasa Sosial → Roseou Pound
Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat kearah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku/ perilaku ke arah yang dikehendaki.

 

3. Fungsi hukum sebagai simbol
Artinya hukum alat utnuk menterjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHPidana, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksud dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kembali pada awal tulisan saya yang mengaitkan hukum dan adil, pada hakekatnya salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat penegak keadilan, dalam penegakan keadilan berlaku asas equality before the law ( persamaan di depan hukum ) asas ini mengatakan bahwa setiap orang sama di depan hukum, dalam artian di sini bahwa setiap orang/manusia tidak di bedakan di depan hukum dan mendapat perlakuan yang sama dan tidak di beda-bedakan supaya bisa ditegakanya hukum  secara jelas.

 

Akan tetapi menurut penulis dalam hal adil ini memang adalah hal yang sangat sulit bisa tegakan di dunia ini khususnya Negara ini,  memang ada asas persamaan di depan hukum akan tetapi kita tidak bisa menjamin semua orang sama di depan penegak hukum, yang bisa menjamin keadilan dalam penegakan hukum ini adalah penegak hukum itu sendiri, ketika penegak hukum bisa tegas, tidak pandang bulu dan tidak mempan digoda dalam menegakan hukum maka insyaAllah Negara ini bisa segera menuju kemakmuran.


Selanjutnya yang membuat keadilan sulit terjadi di dunia ini adalah bahwa keadilan yang di miliki manusia belum tentu sama, adil menurut penulis belum tentu adil menurut pembaca karna memang belum tentu standar keadilan kita semua sama, bahkan seorang ahli filsafat hukum mengatakan bahwa keadilan tertinggi adalah ketidak adilan tertinggi, menurut penulis adil bukan berarti sama, karna berdasarakan hadist adil adalah meletakan sesuatu pada tempatnya, jadi apa bila kita mehami arti adil dari hadits tersebut maka adil adalah sesuatu yang harus sesuai dengan tempat atau kepeninganya, bukan berarti menyamakan semua,bisa dikatakan adil hanyalah milik Allah yang maha adil.


Sekian tulisan ini, semoga bermanfaat utk kita semua, dan semoga kita selalu dalam rahmad dan lindungan Allah S.W.T


Share This Post: