WARISAN

“Berikan warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan sisanya untuk orang laki-laki yang paling berhak.” (Muttafakun alaih)

 

Berdasarkan Hadits di atas, dapat dimaknai bahwa warisan adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. “Dan untuk tiap orang kami adakan ahli waris dari peninggalan ibu bapak dan karib kerabat yang terdekat dan orang-orang yang telah terikat janji setia dengan kamu, maka barikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan sesuatu.” (QS. 4/An Nisa’:33) .

 

Islam sebagai ajaran yang universal mengajarkan tentang segala aspek kehidupan manusia,termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Islam mengajarkan tentang pembagian harta warisan dengan seadil - adilnya agar harta menjadi halal dan bermanfaat serta tidak menjadi malapetaka bagi keluraga yang ditinggalkannya. Dalam kehidupan di masyaraakat, tidak sedikit terjadi perpecahan, pertikaian, dan pertumpahan darah akibat perebutan harta warisan.

 

Pembagian harta warisan di dalam islam diberikan secara detail, rinci, dan seadil-adilnya agar manusia yang terlibat didalamnya tidak saling bertikai dan bermusuhan. Dengan adanya system pembagian harta warisan tersebut menunjukan bahwa islam adalah agama yang tertertib,teratur dan damai.

 

Karena sensitif atau rawannya masalah harta warisan itu, maka dalam agama islam ada ilmu faraid, yaitu ilmu yang mempelajari tentang warisan dan perhitungannya. Salah satu dari tujuan ilmu tersebut adalah tidak terjadi perselisihan atau perpecahan.

 

 

 

I.    Pihak-Pihak yang Berhak Menerima Warisan

 

Sementara itu, pihak-pihak yang berhak menerima warisan di antaranya :

 

A. Ahli waris laki-laki ada 15 orang, yaitu sebagai berikut:

 

1.   Anak laki-laki

 

2.   Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah

 

3.   Bapak

 

4.   Kakak dari bapak dan terus keatas

 

5.   Saudara laki-laki sekandung

 

6.   Saudara laki-laki sebapak

 

7.   Saudara laki-laki seibu

 

8.   Anak laki-laki saudara laki-laki kandung

 

9.   Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak

 

10. Paman yang sekandung dengan bapak

 

11. Paman yang sebapak dengan bapak

 

12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak

 

13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak

 

14. Suami

 

15. Laki-laki yang memerdekakan si pewaris

 

 

 

(Keterangan no.1 – 13 berdasarkan pertalian darah. Jika lima belas orang itu ada, maka yang dapat menerima hanya tiga, yaitu anak laki-laki, suami, dan bapak ).

 

 

 

B.   Ahli waris perempuan ada 10, yaitu sebagai berikut:

 

1.   Anak perempuan

 

2.   Cucu perempuan dari anak laki-laki

 

3.   Ibu

 

4.   Nenek dari ibu

 

5.   Nenek dari bapak

 

6.   Saudara perempuan kandung

 

7.   Saudara perempuan bapak

 

8.   Saudara perempuan seibu

 

9.   Istri

 

10. Wanita yang memerdekakan si pewaris

 

 

 

(Keterangan no.1 - 8 berdasarkan pertalian darah. Jika 10 orang itu ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya lima orang yaitu, Istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung). Jika 25 ahli waris itu ada, maka yang bisa menerimanya hanya lima orang yaitu, suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.

 

 

 

II.  Permasalahan Dalam Pelaksanaan Pembagian Warisan

 

1. Al-Aul

 

Al-Aul artinya bertambah. Dalam ilmu Faraidh istilah Al-Aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak dari pada asal masalahnya, sehingga asal masalahnya harus ditambah atau diubah. Sebagai contoh untuk masalah ini adalah :

 

Ahli waris terdiri dari istri, ibu, dua saudara perempuan kandung dan seorang saudara seibu. Harta peninggalan Rp 45.000.000,-. Maka bagian masing-masing ahli waris tersebut adalah istri 1/4  ; ibu 1/6, dua saudara perempuan kandung 2/3 dan saudara saibu 1/6. asal masalahnya 12.

 

Istri                                          = 1/4 x 12  =   3

 

Ibu                                           = 1/6 x 12  =   2

 

2 saudara (pr) kandung                       = 2/3 x 12  =   8

 

Seorang saudara seibu             = 1/6 x 12  =   2

 

Jumlah                                      = 15

 

Asal masalahnya 12, sedangkan jumlah bagian 15, maka asal masalah dinaikkan menjadi 15. cara penghitungan akhirnya :

 

Istri                                          = 3/15 x 45.000.000,-    =          9.000.000,-

 

Ibu                                           = 2/15 x 45.000.000,-    =          6.000.000,-

 

2 saudara (pr) kandung                       = 8/15 x 45.000.000,-    =        24.000.000,-

 

1    saudara seibu                     = 2/15 x 45.000.000,-    =         6.000.000,-

 

Jumlah                                     = 45.000.000,-

 

 

 

2. Ar-Radd

 

Ar-Radd (ar-raddu) yaitu : “mengembalikan”. Menurut istilah faraidh ialah membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing mnerima bagiannya. Ar-Radd dilakukan karena setelah  harta diperhitungkan untuk ahli waris ternyata masih terdapat sisa, sedangkan tidak ada ‘ashobah. Maka harta yang tersisa tersebut dibagikan kepada ahli-waris yang ada kecuali suami atau isteri.

 

Sebagai contoh untuk masalah ini adalah sebagai berikut :

 

Ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan dan ibu. Bagian anak perempuan adalah 1/2 dan ibu 1/6. asal masalahnya berarti 6.

 

Anak perempuan                     = 1/2 x 6          = 3

 

Ibu                                           = 1/6 x 6          = 1

 

Jumlah                                     = 4

 

Asal masalah (KPT/KPK)  adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. maka penyelesaian dengan radd asal masalahnya dikembalikan kepada 4. sehingga cara penyelesaian akhirnya adalah :

 

Anak perempuan                     = 3/4 x harta warisan     =…

 

Ibu                                           = 1/4 x harta warisan     =…

 

Cara penyelesaian diatas adalah apabila tidak ada suami atau istri. Apabila ada suami atau istri, cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut;

 

Seseorang   meninggal dengan meninggalkan harta sebesar Rp 18.000.000,-. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua orang saudara seibu dan ibu. Bagian istri 1/4, dua orang saudara seibu 1/3 dan ibu 1/6. asal masalahnya adalah 12.

 

Istri                                          = 1/4  x 12        = 3

 

Dua saudara seibu                   = 1/3 x 12        = 4

 

Ibu                                           = 1/6 x 12        = 2

 

Jumlah bagian                         = 9

 

Karena ada istri, maka sebelum siswa warisan dibagikan, hak untuk istri diambil dulu dengan menggunakan asal maslah sebagai pembagi.

 

Maka untuk istri = 3/12 x  Rp. 18.000.000,- =  Rp 4.500.000,-.

 

Sisa warisan setelah diambil adalah 18.000.000, -  4.500.000,- = 13.500.000,- dibagi kepada dua saudara seibu dan ibu, dengan cara bilangan oembaginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli aris, maka 4+2 = 6. jadi bagian masing-masing adalah :

 

Dua sudara seibu                     = 4/6 x Rp. 13.500.000,-            = Rp.   9.000.000,-

 

Ibu                                           = 2/6 x Rp. 13.500.000,-            = Rp.   4.500.000,-

 

Jumlah                                     = Rp. 13.500.000,-

 

Maka dapat diketahui bagian masing masing ahli waris tersebut.

 

 

 

3. Gharawain

 

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara  penyelesaiannya yaitu :

 

a.   Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu dan bapak

 

b.   Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu dan bapak

 

Dua masalah tersebut berasal dari Ali bin Abi Thalib dan Zaid bin Tsabit. Kemudian  disepakati oleh jumhur fuqaha. Dua hal tersebut diatas dianggap sebagai masalah karena jika di bagi dengan perhitungan yang umum, bapak memperoleh lebih kecil dari pada ibu. Untuk itu dipakai pedoman penghitungan khusus sebagaimana dibawah ini :

 

Untuk masalah pertama maka bagian masing-masing adalah suami 1/2, ibu 1/3 sisa (setelah diambil suami) dan bapak ‘ashobah. Misalkan harta peninggalannya adalah Rp. 30.000.000,-. Maka cara pembagiannya dalah sebagai berikut :

 

suami 1/2 x Rp. 30.000.000,-  = Rp. 15.000.000,- sisanya adalah Rp. 15.000.000,-

 

ibu 1/3 x Rp.15.000.000,-       = Rp. 5.000.000,-

 

Bapak (‘ashobah)                    = Rp. 10.000.000,-

 

Jumlah                                     = Rp. 30.000.000,-

 

(dan begitu pula untuk pembagian pada masalah ke-2 yakni dengan ahli waris istri 1/4, ibu 1/3 sisa (setelah diambil hak istri) dan bapak ‘ ashobah)

 

 

 

4. Masalah Musyarakah

 

Musyarakah atau Musyarikah ialah yang diserikatkan. Yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris memperolah warisan akan tetapi tidak memperolehnya, maka ahli waris tersebut disyarikatkan kepada ahli waris lain yang memperolah bagian.

 

Masalah ini terjadi pada ahli waris terdiri dari suami, ibu, 2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung, yang jika dihitung menurut perhitungan semestinya mengakibatkan saudara laki-laki sekandung tidak memperoleh warisan. Dalam masalah ini. Menurut Umar, Utsman, dan Zaid yang diiuti oleh Imam Tsauri, Syafe’i dan lain-lain, pembagian tersebut tidak adil.

 

Maka, untuk pemecahannya saudara kandung disyarikatkan dengan saudara seibu didalam baigiannya yang 1/3. sehingga penyelesaian tersebut dapat diketahui dalam pembagian berikut :

 

Suami   1/2       = 3/6 = 3

 

Ibu       1/6        = 1/6 = 1

 

Dua orang saudara seibu dan saudara (lk) sekandung         1/3 = 2/6 = 2

 

Jumlah              = 6.

 

Bagian saudara seibu dan saudara laki-laki sekandung dibagi rata, meskipun diantara mereka ada        ahli waris laki-laki maupun perempuan.

 

 

 

5. Masalah Akdariyah

 

Akdariyah artinya mengeruhkan atau menyusahkan, yaitu kakek menyusahkan saudara perempuan dalam pembagian warisan. Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri suami, ibu, saudara perempuan kandung/sebapak dan kakek.

 

Bila diselesaikan dalam kaidah yang umum, maka dapat diketahui bahwa kakek bagian lebih kecil dari pada saudara perempuan. Padahal kakek dan saudara perempuan mempunyai keduduka yang sama dalam susunan ahli waris. Bahakn kakek adalah garis laki-laki, yang biasanya memperoleh bagian lebih besar dari pada perempuan, maka dalam masaah ini terdapat tiga pendapat dalam penyelesaiannya, yaitu :

 

a.   Menurut pendapat Abu Bakar ra. Saudara perempuan kandung/sebapak mahjub oleh kakek. Sehingga bagia yang diperoleh  oleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/4, ibu 1/3,  kakek ‘ashobah, dan saudara perempuan terhijab hirman.

 

b.   Menurut pandangan Umar bin Khatib dan Ibn Mas’ud, untuk memecahkan masalah diatas, amak bagian ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu dikurangi dari 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu tidak lebih besar dari pada bagian kakek. Sehingga bagian yang doioerolah masing-masing ahli waris adalah suami 1/2, ibu 1/6, saudara perempuan ½ dan kakek 1/6. diselesaikan dengan Aul.

 

c.   Menurut pendapat Zaid bin Tsabit, yaitu dengan cara menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek, lalu membaginya dengan prinsip laki-laki memperolah dua kali bagian perempuan. Sebagaimana jatah pembagian umum, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6. 1/2 dan 1/6 digabungkan lalu dibagikan untuk berdua dengan perbandingan pembagian saudara perempuanndan kakek = 2 : 1.

 

 

 

A.  Hal-hal yang berkenaan dengan harta Peninggalan

 

Beberapa masalah yang berkaitan dengan harta yang terlebih dahulu wajib ditunaikan oleh ahli waris sepeninggal seorang muslim yang meniggalkan harta, yaitu:

 

 

  • Biaya penyelenggaratan Jenazah

 

  • Pelunasan hutang

 

  • pelaksanaan wasiat

 

 

 

 

B.  Penetapan Ahli Waris yang Mendapat Bagian (Itsbatul Waris)

 

Dalam Itsabatul Waris ini harus dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :

 

 

  • Meneliti siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun karena  sebab lainnya.

 

  • Meneliti siapa saja yang terhalang menerima warisan. Misalnya karena membunuh atau atau beda agama.

 

  • Meneliti ahli waris yang dapat terhijab.

 

  • Menetapkan ahli waris yang berhak menerima warisan, setelah melakukan perhitungan yang tepat tentang jumlah harta peniggalan almarhum/almarhumah.

 

 

 

 

C.  Cara Pembagian Sisa Harta

 

Yang dimaksud  dengan sisa harta warisan adalah :

 

 

  • Sisa harta setelah semua ahli waris menerima bagiannya

 

  • Sisa harta karena orang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris

 

 

Didalam menyelesaikan masalah diatas menurut para ulama dalah sebagai berikut :

 

a)   Jumhur sahabat,  Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan ulama Syi’ah berpendapat :

 

1)   dibagikan kembali kepada dzawil furudh selain suami/istri dengan jalan radd.

 

2)   Bila tidak ada ahli waris, maka harta warisan diberikan kepada  dzawil arham.

 

3)   Bila dzawil arham pun tidak ada, maka harta peniggalan diserahkan ke baitul mall.

 

b)   Imam Malik, Iamam Syafe’i, Al-Auza’i dan lain-lain berpendapat bahwa sisa harta warisan, baik setelah ahli waris mendapatkan  bagiannya maupun karena tidak ada ahli waris, tidak boleh diselesaikan dengan jalan radd maupun diserahkan ke dzawil arham, tetapi harus diserahkan ke baitul mall untuk kepentingan umat islam.

 

 

 

D.  Bagian Anak dalam Kandungan

 

Beberapa permasalahan yang menyangkut dengan anak yang masih berada dalam kandungan yaitu :

 

 

  • Apakah janin yang masih dalam kandungan tersebut ada hubungan kekrabatan yang sah dengan si mati, maka perlu diperhatikan tenggang waktu anara akad nikah dengan usia kandungan.

 

  • Belum bisa dipastikan jenis keamin dan jumlah bayi yang ada dalam kandungan tersebut.

 

  • Belum bisa dipastikan, apakah janin tersebut akan lahir dalam keadaan hidup atau mati.

 

  • Jika harta warisan dibagikan maka akan menimbulkan kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.

 

 

Bayi yang lahir dalam keadaan hidup, mempunyai hak warisan dari ayahnya yang meninggal. Sabda Rasulullah saw. :“Jika anak yang dilahirkan berteriak, mak ia diberi warisan”

 

Jalan Keluar dalam masalah ini adalah :

 

 

  • para ahli waris yang ada boleh mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari kemungkinan-kemngkinan yang bisa terjadi.

 

  • Apabila harta warisan dapat dijaga dan pembagianya tidak mendesak, maka pembagian warisan ditunda sampai bayi lahir.

 

 

E.  Bagian Orang Yang Hilang

 

Yang dimaksud dengan orang yang hilang disini ialah yang tidak diketahui keberadaannya dalm jangka waktu yang relatif lama. Orang yang hilang tersebut bisa sebagai muwaris maupun ahli waris, maka dapat ilaksanakan sebagai berikut :

 

Apabila kedudukannya sebagai Muwarits

 

 

  • Harta yang hilang sebaiknya ditahn sampai ada kepastian keberadaannya atau kepastian tentang hidup atau matinya

 

  • Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya. Menurut Adul Hakim ditunggu sampai batas usia kurang 70 tahun.

 

 

Apabila kedudukannya sebagai ahli waris

 

Harta warisan dibagikan, dan ia (orang yang hilang) diberikan bagian sebagaimana bagian semestinya dan diberikan bila ia masih hidup atau datang. Dan diserahkan kepada ahli waris lain bila ia sudah meninggal.

 

 

 

F.   Bagian orang yang meninggal bersama-sama

 

Orang yang meninggal secara bersamaan yang disebabkan oleh penyebab-penyebab tertentu, tidak saling waris mewarisi baik ada hubungan kekerabatan maupun pernikahan. Sebab adanya saling waris mewarisi ialah adanya al –muwarits yang sudah meninggal dunia dan al-Warits yang masih hidu. Pendapat ini dipegang oleh Abu Bakar dan Umar, lalu diikuti oleh jumhur Fuqaha. Antara lain Imam Malik, Imam Syafe’i, Imam Abu Hanifah dan lain-lain.

 

 

 

      Hikmah Pembagian Warisan

 

a.   Menghindari terjadinya persengketaan dalam keluarga karena maslah pembagian harta warisan

 

b.   Menghidari timbulnya fitnah. Karena pembagian harta warisan yang tidak benar

 

c.   dapat mewujudkan keadilan dalam keluarga, yang kemudian berdampak psitif bagi keadilan dalm masyarakat

 

d.   Memperhatikan orang-orang yang terkena musibah karena ditinggalkan oleh anggota keluarganya

 

e.   Menjunjung tinggi hukum Allah dan Sunnah Rasulullah.

 

 

(dari berbagai sumber)

Share This Post: