Masa Jabatan 92 Walinagari di Kabupaten Agam Disesuaikan, Bupati: Dari Enam Tahun Menjadi Delapan Tahun

Sembilan puluh dua (92) Walinagari dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam secara resmi dikukuhkan untuk penyesuaian masa jabatan mereka. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa, yang mengatur perubahan masa jabatan walinagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Acara pengukuhan masa jabatan ini dilangsungkan di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, pada Senin (9/9). Bupati Agam, Dr. Andri Warman, MM memimpin langsung acara tersebut, dengan dihadiri oleh Sekda, para Asisten, sejumlah OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ketua Darma Wanita Persatuan, Direktur Bank Nagari, Camat se-Kabupaten Agam, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Andri Warman mengucapkan selamat kepada seluruh walinagari yang masa jabatannya disesuaikan. Bupati menekankan bahwa nagari sebagai pusat pembangunan membutuhkan terobosan dan inovasi dari para walinagari. Mereka diharapkan tidak hanya bekerja keras tetapi juga bekerja cerdas untuk mencapai kemajuan Kabupaten Agam, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

"Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tingkatkan sinergitas dengan semua pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," tegas Bupati.

Bupati Andri Warman juga menegaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan walinagari ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten. Ia mengungkapkan bahwa terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

"Perubahan ini perlu dilakukan agar aturan-aturan di tingkat daerah sesuai dengan kebijakan terbaru terkait masa jabatan walinagari," jelas Bupati mengakhiri sambutannya.