''Waspada! Judi Online Adalah Penipuan!''


   

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam mengingatkan seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok judi online. Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi Anda. Banyak platform judi online ilegal yang menggunakan cara-cara licik untuk menarik korbannya, seperti janji hadiah besar atau kemenangan cepat.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Hukuman untuk pelaku judi online diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3). Pelaku bisa dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hukuman ini lebih berat daripada peraturan sebelumnya yang hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ingatlah bahwa judi online sering kali menjadi tempat pencucian uang dan kejahatan siber lainnya. Jangan tergiur dengan iming-iming palsu. Lindungi diri Anda dan keluarga dengan menjauhi segala bentuk judi online. Ayo kita bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman!

#BersamaKominfo
#StopJudiOnline