Lubuk Basung--Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, tidak mudah mengubah mindset lama dalam proses pengada..." /> Lubuk Basung--Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, tidak mudah mengubah mindset lama dalam proses pengada..." />

e-Proc Dapat Mengubah Mindset

Lubuk Basung--Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, tidak mudah mengubah mindset lama dalam proses pengadaan barang. Di sinilah salah satu fungsi penting e-Procurement atau pengadaan secara elektronik diterapkan. Agus mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan dalam Peluncuran dan Sosialisasi Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) di Kementerian Kehutanan RI, Senin (14/2/2011).

Agus mengungkapkan, jika melihat dari pengalaman (fakta yang ada--red), praktek korupsi pengadaan merupakan praktik yang sudah lama dilakukan, dan mengubah mindset merupakan hal yang tidak mudah. "Sering kali proses lelang merupakan proses formalitas, di mana sebelum lelang pemenang sudah diketahui. Dengan begitu, terkesan proses lelang merupakan pembenaran dari pemenang yang telah ditentukan di awal," ungkap Agus.

Untuk mengubah mindset lama tersebut, Agus menekankan pentingnya pengadaan secara elektronik (e-proc) guna mengubah mindset koruptif tersebut. "Dengan e-Proc, mindset lama dapat berubah, karena dengan lelang terbuka seharusnya dapat dihasilkan barang yang terbaik dengan harga yang rasional. e-Proc juga dapat memunculkan penyedia-penyedia lain dapat terlibat dalam proses penawaran," katanya.

Menurut Agus, di lingkungan kementerian, hingga kini Kemenkeu dan Kemenkes sudah maju LPSE-nya. Dengan menjalankan e-Proc, efisiensi yang dihasilkan dapat digunakan untuk kekeperluan lain yang juga prioritas. Jika digabungkan secara nasional, anggaran pengadaan tahun ini sekitar 456 T melalui sistem pengadaan.

Untuk mendukung itu semua, LKPP telah membuat nota kesepahaman dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang e-Audit, dan dalam waktu dekat, LKPP akan bekerja sama dengan Kemenkeu tentang e-Payment. "Jika saat ini LPSE masih stand alone di setiap kementerian dan lembaga, dalam waktu yang tidak lama akan diintegrasikan dan akan sangat mendorong proses yang kompetitif dan transparan," tegasnya. 

Agus menambahkan, selain pembentukan LPSE, juga penting dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010, di mana idealnya di setiap kementerian/ lembaga hanya terdapat satu ULP permanen. Selain itu, setelah e-Proc kini tengah dirancang e-Catalogue, di mana LKPP bekerja sama dengan produsen otomotif dan obat-obatan guna penetapan harga GSO atau harga pemerintah. Dengan e-Catalogue, kedepannya juga akan dikembangkan untuk produk-produk lainnya yang dibuat di pabrik.

LPSE di Kemenhut merupakan LPSE ke-8 di lingkungan kementerian. Jika digabung dengan seluruh provinsi, kabupaten/kota dan instansi lain, LPSE Kemenhut merupakan LPSE yang ke-155.