Lubuk Basung—Penerapan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) menyebabkan pasar dapat terintegrasi dan aman. “Dengan diterapkan LPSE, s..." /> Lubuk Basung—Penerapan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) menyebabkan pasar dapat terintegrasi dan aman. “Dengan diterapkan LPSE, s..." />

LPSE INTEGRASIKAN PASAR

Lubuk Basung—Penerapan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) menyebabkan pasar dapat terintegrasi dan aman. “Dengan diterapkan LPSE, selain terintegrasi dan aman, LPSE tidak hanya digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, tapi juga dapat digunakan instansi lain di wilayah tersebut. Hal ini berguna bagi penyedia yang telah diverifikasi di LPSE lain dapat mengikuti lelang di semua wilayah.

 

Dengan proses LPSE, dapat dihasilkan harga barang yang termurah, akuntabel, terjamin rasa aman, proses yang transparan dan lebih rahasia karena dalam pembuatan program LPSE, LKPP dibantu oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

 

Pelaksanaan LPSE merupakan upaya percepatan reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Saat ini LKPP tengah menyiapkan e-Katalog guna mendukung terwujudnya sistem pengadaan barang/ jasa pemerintah yang andal, transparan dan kredibel. “LKPP tengah menyiapkan e-katalog, di mana barang/ jasa yang terdapat di dalamnya merupakan harga yang termurah, dan dapat dilakukan penunjukan langsung. Selain e-katalog, LKPP tengah menyiapkan e-audit di mana proses yang melalui LPSE akan diaudit secara elektronik melalui sistem. Hal ini dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika proses audit dilakukan secara tatap muka.

 

Disamping itu juga harus diperhatikan, perlunya kompetensi yang cukup bagi petugas yang melakukan pengadaan. Karena itu, saat ini LKPP mengubah sistem sertifikasi bagi panitia pengadaan. “Sekarang ini sertifikasi dibagi menjadi tingkat dasar, menengah dan ahli. Kalau dulu tujuan sertifikasi adalah untuk memahami Keppres dan Perpres, sekarang lebih ditekankan memiliki kompetensi melakukan pengadaan barang/ jasa. Penerapan LPSE akan dapat mendorong upaya terwujudnya good governance dan kompetisi yang sehat di bidang pengadaan.”