KPU Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 dengan Media se-Kabupaten Agam

AGAM, KOMINFO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyelenggarakan sosialisasi tahapan pemilu serentak 2024 dengan media se-Kabupaten Agam di Aula Kantor Bupati Lubuk Basung, Senin (20/3).

 

Bupati Agam yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Perwira Negara AP MSi menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilihan umum terkhusus panitia penyelenggara KPU dan Bawaslu untuk dapat melaksanakan pemilu secara LUBER JURDIL.

 

“Pada saat ini Bulan Maret tertumpah harapan besar kepada kawan-kawan media agar sebagai garda terdepan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

 

Ada beberapa harapan besar yang disampaikan Bambang saat membuka secara resmi kegiatan tersebut yaitu agar pemilu sukses dalam penyelenggaraannya mulai dari PPK, PPS dan TPS, sukses dalam merangkul partisipasi masyarakat dengan memberikan dukungan agar masyarakat berpartisipasi aktif, dana terakhir sukses dalam hal keamanan sehingga Pemilu dan Pilkada dapat berjalan aman dan tertib.

 

 

Plh Ketua KPU Kabupaten Agam, divisi Perencanaan Data dan Informasi Ismul Hamdi SPd I juga menegaskan dalam sambutannya bahwa pelaksanaan pemilu tidak hanya tugas KPU melainkan tugas bersama.

 

“Kita ada Bawaslu Pemda dan juga media, bagaimana masyarakat bisa tahu adanya pemilu, tahapan verifikasi partai dll dan sekarang pemutakhiran data pemilih, yang menyampaikan adalah media, kalau kita tidak bisa menjangkau sampai kebawah, peran media disinilah menyampaikan informasi seputar pemilu.” Ujarnya

 

Narasumber pada kegiatan sosialisasi kali ini diantaranya Perwakilan KPU Agam Ismul Hamdi SPd I, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam Erkonolis SPd I, serta Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Daswilza SP MM. 

 

Disampaikan di dalam materi bahwa peran media dalam Pemilu berpijak pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 287-297 dimana media massa dituntut mampu memberikan informasi yang benar dan objektif kepada khalayak yang berhak memperoleh informasi atas keseluruhan proses pemilu.

 

Media berperan melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu dengan menyampaikan informasi yang benar dan objekif serta bersifat independen, karena media dianggap sebagai kontrol sosial dan penengah dalam kehidupan sosial politik.

 

Diketahui juga bahwa nanti akan ada 5 surat suara yang akan dipilih pada tanggal 14 Februari dalam Pemilu dan 27 November saat Pilkada.