Penyamaan Persepsi, Bawaslu Agam Laksanakan Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif

AGAM, KOMINFO - Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022. Fungsi yang sangat melekat dengan Bawaslu ialah fungsi pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Agam membuka wadah kolaborasi dengan stakeholder dan juga masyarakat dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan pencegahan di wilayah Kabupaten Agam melalui “Pengawasan Partisipatif”.

Menyamakan pemahaman dan persepsi dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif selama 2 hari pada tangal 10-11 November 2022. Kegiatan ini

dihadiri oleh stakeholder mulai dari Dinas Kominfo Agam, Kepala Satuan Intel Polres Agam, serta Ketua dan Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwascam se-Kabupaten Agam.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Agam ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Koordinatir Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Agam, Okta Muhlia. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024.

“Tiga fungsi pengawasan yang perlu kita cermati ialah prinsip “Awasi, Cegah dan Tindak”. Fungsi ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat. Bawaslu tidak dapat berdiri sendiri. Bawaslu membutuhkan peran serta masyarakat dan juga stakeholder dalam melakukan pengawasan yang menyeluruh. Mari kita Bersama Mengawasi!” ucap Okta Muhlia, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) selaku pemateri kegiatan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Bawaslu dapat membangun kolaborasi yang baik dengan para stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pencegahan sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas dan bermartabat di wilayah Kabupaten Agam.

"Tidak hanya di tingkat Kabupaten, sinergi dan kolaborasi yang baik juga harus di bangun oleh Panwaslu Kecamatan dengan stakeholder di lingkup wilayah kecamatan", pungkasnya