Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Bupati Agam Harap Terus Dapat Bimbingan Pengelolaan Keuangan

AGAM, KOMINFO - Bupati Agam, Dr H Andri Warman hadiri serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, di Padang, Jum'at (23/9).

 

Kepala Perwakilan BPK Sumbar disertijabkan dari Yusnadewi kepada Arif Agus, yang dipimpin Auditor Keuangan Negara V BPK RI, Dr Dori Santoso.

 

"Selamat pada pak Arif Agus, yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Sumbar," ucap Bupati Andri Warman.

 

Ucapan ini juga disampaikannya pada Kepala Perwakilan BPK Sumbar yang lama, Yusnadewi kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Lampung.

 

"Kita berterimakasih pada Yusnadewi, yang selama ini telah membimbing dan membina Pemkab Agam dalam mengelola keuangan negara," ujarnya.

 

Sehingga katanya, Kabupaten Agam mampu meraih opini WTP pada 2021, yang merupakan sudah ketujuh kali berturut-turut sejak 2014.

 

Dengan begitu, diharapkannya Pemkab Agam terus dapat bimbingan dan pembinaan dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar di bawah pimpinan yang baru.

 

"Supaya pengelolaan keuangan di Pemkab Agam lebih transparansi dan akuntabilitas ke depannya," sebut bupati.

 

Sementara itu, Auditor Keuangan Negara V BPK RI, Dr Dori Santoso menyebutkan, sesuai amanat dan mandat konstitusi yang diberikan, BPK terus berupaya meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional melalui pemeriksaan keuangan negara.

 

"Mencermati tuntutan masyarakat saat ini, pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya," ujarnya.

 

Dikatakannya, pertanggungjawaban keuangan yang memperoleh opini WTP itu, akan lebih baik apabila disertai dengan peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

 

"Ini diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan maupun pelayanan pada masyarakat," kata Dori.

 

Dalam meningkatkan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah katanya, sejak 2020 BPK telah menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaa Daerah (IHPD), yang disampaikan bersamaan penyerahan hasil pemeriksaan LKPD provinsi. (t_m)