Sebanyak 1029 Berkas Arsip Yang Tidak Lagi Bernilai Guna Dimusnahkan

AGAM, KOMINFO - Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam melakukan pemusnahan berkas arsip yang berasal dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan kurun waktu 1972-2008. Dari 1067 berkas arsip yang diusulkan musnah, 1029 disetujui untuk dimusnahkan.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (20/9) di Depo Asip Kabupaten Agam ini merupakan pemusnahan arsip yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Agam. Pemusnahan berupa penghancuran fisik arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan daerah, serta peraturan bupati dengan cara menghancurkan dengan mesin penghancur kertas.

 

“Momen ini merupakan salah satu sejarah penting bagi Pemkab Agam. Harapannya agar kita dapat mengelola kearsipan secara cerdas sehingga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat dan bisa menambah kunjungan ke Kabupaten Agam,”. Ungkap Bupati Agam yang diwakili Asisten III Setda Agam, Adrinaldi saat membuka acara.

 

Untuk itu, disampaikannya agar Dinas Arsip membuat tahapan perencanan arsip agar penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Agam dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Tujuan dimusnahkannya berkas arsip adalah untuk mendukung terwujudnya administrasi pemerintah yang efektif. Adapun kriteria arsip yang dimusnahkan ada 4 (empat) sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Roza Linda SH MSi dalam sambutannya.

 

“Yang pertama yaitu arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, kemudian telah habis retensinya dan berketerangan musnah pada Jadwal Retensi Arsip (JRA). Berikutnya yaitu tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan kriteria terakhir tidak terkait dengan penyelesaian proses suatu perkara.” Jelasnya.

 

Roza Linda menambahkan, untuk 38 berkas lainnya yang tidak dimusnahkan karena belum disetujui oleh Tim Arsip Nasional Republik Indonesia.

 

“Dari 1067 berkas arsip yang diusulkan, 1029 disetujui untuk dimusnahkan, 10 berkas arsip statis dan 28 bekas arsip harus dinilai kembali,” ungkap Kadis Arpus tersebut.

Kegiatan ini kedepannya diharapkan akan menjadi program rutin tahunan, dan sebagai upaya efisiensi pengelolaan arsip dengan pengurangan volume arsip yang tidak lagi bernilai guna.