Kemajuan Kemandirian Nagari Meningkat Signifikan, Agam jadi Kabupaten Maju

AGAM, KOMINFO - Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dibawah kepemimpinan Bupati Dr H Andri Warman MM, telah mampu memberi arah yang tepat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan Nagari dengan memanfaatkan dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Nagari yang bersumber dari APBD Kabupaten Agam.

 

Hal ini dibuktikan dengan kemajuan dan kemandirian Nagari di Kabupaten Agam meningkat tajam berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2022

 

Keputusan tersebut menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Agam berada pada rangking 37 dari 434 Kabupaten di Indonesia yang telah menuntaskan pengukuran IDM dengan status IDM Kabupaten Agam sebagai Kabupaten Maju.

 

IDM merupakan indeks komposit (gabungan) berdasarkan tiga indeks yaitu indeks ketahanan ekonomi (IKE), indeks ketahanan sosial (IKS) dan Indeks Ketahanan lingkungan ( IKL) dimana tingkat IDM dapat memperlihatkan posisi dan status Nagari atau tingkat kemajuan Nagari

 

Pengukuran IDM telah didukung aturan yang dibuat oleh Kementrian Desa sebagai Implementasi UU No 6 Tahun 2014 dan PP No 47 Tahun 2014 melalui Permendes No 2 Tahun 2016 dan dimulai dilakukan pengukuran secara langsung oleh Desa pada tahun 2019.

 

Terdapat 5 tingkatan status IDM antara lain Nagari Mandiri dengan IDM > 0,8155, Nagari Maju : dengan nilai 0,7072 < IDM>

 

Berdasarkan hasil IDM yang diperoleh tahun 2022 terdapat 10 Nagari yang berhasil meningkatkan status IDMnya menjadi Nagari Mandiri, sehingga total Nagari Mandiri di Kabupaten Agam sebanyak 20 Nagari atau meningkat 100 %.

 

Kemudian terdapat 18 Nagari yang berhasil meningkatkan status IDM menjadi Maju sehingga Nagari Maju di Kabupaten Agam menjadi sebanyak 54 Nagari atau 17,4%, serta hanya 8 Nagari di Kabupaten Agam yang masih berstatus berkembang atau berkurang 69,2 % karena telah meningkat menjadi Nagari Maju.

 

Kabupaten Agam tidak memiliki lagi Nagari IDM berstatus tertinggal atau sangat tertinggal. Untuk Nagari tertinggal telah dituntaskan pada tahun 2021 yang lalu.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Nagari, Drs Asril MM menyebutkan capaian tersebut dilakukan melalui fokus pembangunan dengan menjadikan Nagari sebagai episentrumnya.

 

“Dengan menjadikan nagari sebagai episentrum pembangunan, maka OPD teknis juga telah memfokuskan sasaran pembangunan yang tertuang pada Renja OPD berbasis kepada Nagari yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing Nagari”ujar Asril.