Pemkab Agam Lakukan Program Budidaya Perikanan Darat, Lestarikan Danau Maninjau

AGAM, KOMINFO - Dalam upaya penyelamatan Danau Maninjau, Pemerintah Kabupaten Agam telah mendata jumlah Keramba Jala Apung (KJA) yang ada di Danau Maninjau. Berdasarkan data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan yang didapat di lapangan jumlah KJA pada bulan April sudah mencapai 23.359, sudah melebihi daya tampung dari Danau Maninjau itu sendiri. 


Pada Peraturan Daerah Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau membatasi jumlah KJA hingga 6.000 unit. KJA yang beroperasi saat ini sudah melebihi 4 kali lipat dari daya tampung. Aktivitas budidaya KJA menyumbang 91 persen beban pencemaran di Danau Maninjau. Limbah tersebut meningkatkan kandungan nitrat dan fosfor di dalam udara sehingga status trofik air Danau Maninjau pada 2019 adalah hipertrofik (tinggi akan unsur organik). 


Berdasarkan hasil penelitian LIPI pada 2017, 95-97 persen dari total volume air danau Maninjau  kandungan oksigennya sangat rendah . Oleh karena itu, hanya 3-5 persen luasan volume Danau Maninjau yang bisa menjadi tempat kehidupan biota.


Danau Maninjau merupakan program prioritas  nasional penyelematan danau. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 60 tahun 2021 dan ditindaklanjut instruksi Menteri Marinves, Luhut Binsar Panjaitan. 


Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan saat ini sedang melakukan program percontohan peralihan sumber ekonomi dari perikanan danau ke perikanan darat yaitu pembuatan “kolam terpal” dengan dana lebih kurang sebesar Rp.89 Juta untuk tahun Anggaran 2021. Sementara pada tahun anggaran 2022 disediakan lebih kurang sebesar Rp. 38 Juta untuk budidaya ikan lele dan gabus .


Kepala Bidang Budidaya Perikanan Edi Netrial S.ST menyebutkan  program tersebut sebagai wujud memunculkan mata pencaharian alternatif untuk masyarakat secara bertahap sehingga bisa mengalihkan sumber ekonomi ke perikanan darat bagi masyarakat Salingka Danau, khususnya Nagari Koto Malintang. 


“Sudah dilakukan percontohan pembuatan kolam terpal sebanyak 14 kolam dari 3 bulan terakhir hingga sekarang dengan memberikan bantuan bibit, pakan, dan penyuluhan 2 kali dalam sebulan” ungkapnya.


Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Rosva Deswira,S.Pi, M.Si yang ditemui di ruang kerjanya menambahkan pembangunan pabrik pakan baru bisa dilakukan apabila jumlah KJA sesuai dengan batas  maksimal yang direkomendasikan oleh Pemerintah.


“Jumlah KJA harus sesuai batas maksimal yaitu 6000 petak, dan pelaku usaha harus 100% masyarakat asli Salingka Danau Maninjau berdasarkan peraturan yang telah disusun” Ujarnya pada Rabu (3/8).