KPK Gelar Bimtek di Desa Antikorupsi Nagari Kamang Hilir Selama Dua Hari

AGAM, KOMINFO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) di Nagari Kamang HIlir, Kecamatan Kamang Magek untuk penguatan program anti korupsi di desa, selama dua hari, Selasa - Rabu (28-29 Juni 2022). 

 

Bupati Agam Dr H Andri Warman membuka acara bimtek dengan berpesan “Dengan terpilihnya Nagari Kamang Hilir harapannya dapat memberikan contoh bagi Kabupaten Agam dan masyarakat di Sumatera Barat. Karena ini adalah hal yang luar biasa kita bisa terpilih satu satunya dari 900 nagari yang ada di Sumbar.”

 

Diketahui, Nagari Kamang Hilir terpilih sebagai kandidat percontohan desa antikorupsi di Indonesia. Nagari Kamang Hilir menjadi satu di antara 10 desa di Indonesia yang dipilih dalam program Desa Anti Korupsi besutan KPK, Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Bimtek ini bertujuan mendampingi Nagari Kamang Hilir agar bisa memenuhi semua indikator dalam sesi penilaian nanti. Ini bagian mendorong Nagari Kamang Hilir agar bisa lolos menjadi pelopor desa antikorupsi,” kata Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andika Widiyanto, Selasa (28/6).

 

Sebelum resmi dikukuhkan sebagai percontohan desa antikorupsi , ada empat tahapan yang harus dilakoni setiap desa. Dimulai dari observasi, bimtek, penilaian, hingga nantinya peluncuran percontohan Desa Anti Korupsi.

 

Program desa anti korupsi adalah upaya KPK meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai sejak level desa.

 

"Desa Antikorupsi ini diawali dari Nawacita Presiden Jokowi pada tahun 2014 dimana semua kembali ke desa, sehingga dicanangkanlah Dana Desa. Sehingga dari 2015-2021 sudah sampai 400 Triliun yang disalurkan ke desa-desa di seluruh Indonesia. Hal tersebutlah memancing banyaknya terjadi tindakan korupsi di perangkat desa. Maka, tata kelola pemerintahan desa yang bersih semakin menjadi kebutuhan. Harapannya, budaya antikorupsi yang dimulai dari level desa akan bisa menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi,” kata Andika.

 

Ada lima indikator yang harus dipenuhi bagi percontohan desa anti korupsi. Yakni penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

 

“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat diperlukan. Masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya, peruntukannya jelas, dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi serta peningkatan sumber daya manusia,” imbuhnya.

 

Digelar dua hari, para peserta mendapatkan berbagai pembekalan tentang korupsi, dampak, hingga upaya pencegahannya. Salah satunya yang terpenting yaitu bagaimana cara pelaporan kasus dugaan korupsi ke KPK.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari tim KPK, Kemendes PDTT, dan Konsultan Penyusun Desa Anti Korupsi. Sementara peserta yang dihadirkan terdiri atas jajaran perangkat nagari dan Bamus.

 

Pembukaan bimtek ini juga dihadiri Kemendagri, Kepala OPD, Camat Kamang Magek, dan Wali Nagari Kamang Hilir.