Bupati Agam Kukuhkan Kepengurusan KAN Kamang Mudiak Periode 2021-2026

AGAM, DISKOMINFO - Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman kukuhkan kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek periode 2021-2026, di kantor baru Nagari Kamang Mudiak, Kamis (14/10).

 

Pengukuhan ini dihadiri Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, anggota DPRD Agam, Fairisman Dt Piranggo, Camat Kamang Magek, Rio Eka Putra, wali nagari se-Kamang Magek, ninik mamak, lembaga nagari, masyarakat dan lainnya.

 

Pengurus KAN Kamang Mudiak yang dikukuhkan ini sebanyak 25 orang, diketuai oleh Baswir Dt Patiah Baringek, Wakil Ketua, Ifrizal Dt Yang Beco, Sekretaris, Bustanul Arifin Dt Rajo Ruhun, Wakil Sekretaris, Musmulyadi Dt Turajo dan Bendahara, Muhammad Turpisto Dt Rajo Adia.

 

Sedangkan lainnya menjabat di Bidang Hukum Perdamaian Adat, Bidang Pembinaan dan Pengembangan ABS-SBK, Bidang Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Nagari, serta Bidang Harta dan Kekayaan Nagari.

 

"Selamat kepada pengurus KAN Kamang Mudiak, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik demi kepentingan masyarakat ke depan," ucap Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman.

 

Ia berharap, KAN selaku mitra agar selalu bersinergi dengan pemerintah nagari dalam melaksanakan tugas, terutama bidang adat istiadat.

 

Adat istiadat ini, katanya, salah satu sektor pendidikan yang jadi program prioritas untuk dikembangkan pada masyarakat, karena ia menilai diera saat ini banyak yang tidak memahami adat istiadat terutama bagi generasi.

 

"Dalam pelaksanaannya kita sudah membicarakan hal ini dengan angku Yus Dt Parpatiah, yang nanti akan melaksanakan pelatihan disetiap nagari," sebutnya.

 

Dengan begitu, ia berharap dukungan dari seluruh ninik mamak untuk mengembangkan adat istiadat pada generasi, agar adat budaya Minangkabau tetap lestari di tengah masyarakat. (t_m)