Bupati Agam Imbau Masyarakat Liburan Imlek 2021 Tetap Dirumah

Bupati Agam mengimbau masyarakat tetap berada di rumah saat libur perayaan Imlek 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Informasi dan Komunikasi Publik, Syefli Yusuf, SH, Jumat (11/2/2021).

Syefli menambahkan, imbauan tersebut tertuang di dalam surat edaran Bupati Agam, nomor: 200/01/KBP-2021, tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur perayaan Imlek 2021.

Syefli menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa imbauan Bupati Agam kepada masyarakat. Diantaranya, tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, dan dilarang membunyikan mercon atau petasan serta membakar kembang api.

“Kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, objek wisata, untuk melaksanakan protokol kesehatan dan membatasi jam operasional usahanya, selama 12-14 Februari 2021, hanya sampai jam 19.00 WIB, dan objek wisata sampai jam 16.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, kepada kepala OPD, camat, wali nagari, agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.

Syefli Yusuf berharap masyarakat Kabupaten Agam dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini, demi keselamatan kita semua.