Bupati Agam Instruksikan Seluruh Objek Wisata Tutup Selama Empat Hari

Bupati Agam instruksikan seluruh objek wisata yang ada di kabupaten Agam ditutup selama 4 hari, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.

Hal itu terkait dengan kebijakan bupati Agam tentang malam pergantian tahun baru masehi yang jatuh pada Kamis,(31/12) malam, .

Bahkan, jajaran Polres Agam bekerjasama dengan jajaran pemerintah kecamatan dan nagari, sudah menindaklanjuti di lapangan dengan penutupan objek wisata .

Bahkan dalam sosialisasi yang dilakukan, baik melalui media sosial, maupun spanduk-spanduk yang dipasang di gerbang masuk di beberapa objek wisata, sudah ditetapkan, kawasan wisata yang diawasi dan dinyatakan ditutup itu, hanya diperbolehkan dimasuki oleh warga lokal dan bukan pendatang dari luar daerah.

Pasalnya, hal itu menjadi salah satu langkah penting dalam upaya mengantisipasi kembali merebaknya virus corona ditengah masyarakat, pasalnya kawasan wisata menjadi salah satu objek rawan dalam penyebaran covid-19.

Kebijakan penutupan objek wisata itu, menurut M.Dt.Maruhun, sesuai dengan himbauan bupati Agam yang menegaskan, selama masa prosesi malam pergantian tahun baru masehi, tidak ada kegiatan yang diperbolehkan digelar di objek wisata dan kawasan wisata dinyatakan ditutup.

Hal itu, disebutkan M.Dt.Maruhun, yang juga ketua harian gugus tugas percepatan penanganan covid-19 (GTP2 Covid-19) Agam, menjadi salah satu solusi dalam mengantisipasi potensi penyebaran vorus corona, yang saat ini masih belum sepenuhnya bisa dideteksi.

“ Kami berharap, masyarakat memahami kondisi itu, dan lebih baik di rumah saja, perbanyak ibadah dan silaturrahmi dengan keluarga, “ tegas M.Dt.Maruhun.

Informasi yang diperoleh dilapangan, beberapa objek wisata yang dinyatakan ditutup mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 masing-masing objek wisata PUncak Lawang, Lawang Park, Linggai Park, Taman Muko-Muko, Pantai Pasia Tiku dan objek wisata Sajuta Janjang.