Terjaring Operasi Yutisi Di Lubuk Basung, 4 Orang Bayar Denda

Sebanyak  Enam orang pelanggar membayar denda saat terjaring Yustisi Tim Perda Kabupaten Agam, saat melakukan operasi yustisi Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di sua tempat Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (10/11/2020).

Disampaikan M.Arnis selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.

M.Arnis menambahkan, Hari ini tim Kabupaten Agam bergabung dengan di Tim Dari Propinsi Sumatera dan mengambil dua titik untuk posisi razia yustisi, Pertama di Simpang Tiga Bundaran Lubuk Basung dan di daerah Pasar Mudiak Lubuk Basung.

Sanksi yang diberikan berupa menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dan membanyar denda sebesar Rp.100.000.

Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan sekitar lokasi razia yaitu simpang tiga bundaran lubuk basung dan pasar mudiak lubuk basung baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.

Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.

Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput langsunng dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda) memakai tiga akun petugas dan data yang telah diinput diaplikasi tersebut langsung terhubung ke provinsi Sumatera Barat pada aplikasi yang sama.

 “Sesuai ketentuannya, dari 159 orang yang melanggar tercatat 110 orang di wilayah Simpang Tiga Lubuk Basung dengan perincian, tiga orang membayar dengan sebesar Rp.100.000 per masing-masing orang dan 49 orang terjaring di Pasar Mudiak Lubuk Bausng dengan perincian 48 orang menerima sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan dan satu orang membayar denda sebesar Rp.100.000 dan semua pelanggar hari ini baru melanggar satu kali yang tercatat atau keluar melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.

M.Arnis berharap dengan adanya razia ini, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan akan semakin meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.