Dua Orang Pelanggar Perda AKB Menolak Menjalani Sanksi di Pasar Balai Salasa Lubuk Basung

Dua orang pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tidak memakai masker melakukan perdebatan menolak untuk menjalankan sanksi kepada Tim Yustisi Perda dan total pelanggar 61 orang di daerah Pasar Balai Salasa Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Selasa (03/11/2020).

Disampaikan M.Arnis selaku koordinator tim di lokasi pelanggaran.

M.Arnis mengatakan, sanksi yang diberikan berupa menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 dan membanyar denda sebesar Rp.100.000.

Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan sekitar Pasar Balai Salasa baik yang memakai mobil maupun kendaraan roda dua.

Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.

Selanjutnya, para pelanggar dicatat datanya dan diinput langsunng dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada (sistem informasi pelanggar perda) memakai dua akun petugas dan data yang telah diinput diaplikasi tersebut langsung terhubung ke provinsi Sumatera Barat pada aplikasi yang sama.

 “Sesuai ketentuannya, dari 61 orang yang melanggar tercatat 55 orang menerima sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan dan 6 orang membayar denda sebesar Rp.100.000 dan semua pelanggar hari ini baru melanggar satu kali yang tercatat atau keluar melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.

Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.

M.Arnis berharap dengan adanya razia ini, semoga kesadaran masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan akan semakin meningkat sehinga bisa membantu pemutusan rantai berkembangnya covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Agam sehingga kita semua bisa melaksanakan hidup dalam tatanan kehidupan normal baru nantinya.