Kasus Positif Covid 19 Melonjak Di Kabupaten Agam, Bupati Keluarkan Instruksi Larangan Pesta Perkawinan

Melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Agam, akhirnya Pesta baralek dilarang untuk sementara diadakan pada wilayah Kabupaten Agam, ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Fauzan Helmy Hutasuhut, Ap, S.Sos, M.AP, Selasa (1/09/2020).

Fauzan menjelaskan, Pelarangan itu tertampung dalam payung hukum, berupa Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020, tertanggal 31 Agustus 2020, tentang Penghentian Sementara Pesta Perkawinan dan Kegiatan Hiburan Panggung Terbuka Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Agam.

Sebulan terakhir kondisi sebaran Covid-19 di Agam semakin mengkhawatirkan. Itulah yang mendorong Pemkab Agam mengambil langkah antisipatif.

Tercatat sudah 116 kasus positif terkonfirmasi Covid-19, dan ribuan data baru yang akan menjalani tes swab pasca munculnya paparan baru kasus virus corona.

Bahkan saat ini, pandemi Covid-19 sudah merambah hampir seluruh kecamatan di Agam.

Penyebaran virus corona itu didominasi dari klaster pesta perkawinan, hiburan atau panggung terbuka, yang telah diperbolehkan sejak sebulan lalu, seiring dengan pemberlakukan tatanan kehidupan baru di daerah itu.

Larangan itu ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, wali nagari, serta direktur perusahaan se-Kabupaten Agam, agar dapat menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan, dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka, sampai batas waktu yang ditentukan.

Instruksi bupati itu merupakan antisipasi kekwatiran pemerintah terhadap semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di daerah itu sebulan terakhir.

“Hal ini mengingat semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Agam, yang kondisi terkini per 31 Agustus 2020 sudah mencapai 116 orang,” ujarnya.

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, perlu dilakukan berbagai langkah, di antaranya tidak mengizinkan atau melarang sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan, sampai batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan maksimal dihadiri 20 orang.

Ditegaskan, untuk antisipasi tamu yang menghadiri akad nikah berasal dari luar daerah, harus dilakukan tes swab untuk memutus mata rantai Covid-19, serta berbagai pengawasan lain yang harus lebih diintensifkan di seluruh wilayah kabupaten Agam.

Fauzan berharap Instruksi Bupati Agam itu ditaati masyarakat, sebagai salah satu langkah awal dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Agam.