Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan instruksi melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah

Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan instruksi melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah masing-masing selama 14 hari dimulai Jumat (20/3/2020) sampai Kamis (2/4/2020), ungkap Fauzan Helmy Hutasuhut, AP, S.Sos, MAP, di ruangan kerjanya, Kamis (19/3/2020)

Fauzan menambahkan hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Agam Nomor 1528/Disdikbud-Ag/2020 tanggal (19/3/2020).

Sesuai instruksi tersebut PAUD, TK, SD/MI dan SMP melaksanakan kegiatan belajar di rumah masing-masing untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Agam, imbuh Fauzan.

Pelaksanaan kegiatan belajar di rumah selalu dan diawasi guru dengan memberikan tugas sesuai dengan program pembelajarannya dan diminta para orang tua mengawasi anak-anaknya saat beraktivitas di luar rumahatau berinteraksi dengan orang banyak.

Untuk ditempat-tempat umum atau keramaian diminta penertiban dan keamanan dari Satpol PPĀ  terutama kepada para siswa yang berkeliaran pada jam belajar di rumah.

Fauzan berharap untuk menjalankannya sesuai instruksi sehingga nantinya kita semua mengantisipasi berkembanggan virus Covid-19 dan keadaan bisa kembali seperti semla dan kita semua tetap memiliki kesehatan yang baik.