Untuk memaksimalkan pelaya..." /> Untuk memaksimalkan pelaya..." />

Pelayanan di Kabupaten Agam Sesuai Aturan Yang Berlaku

 

Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan sesama pegawai ditegaskan kepada seluruh SKPD di Kabupten Agam dihimbau menggunakan dan menerapkan Standar Operasional (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan aturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Ir.Eldi Zein, MS kepada reporter, Kamis (08/03).
Eldi Zein menambahkan Aturan untuk pelayanan ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/498/M.PAN-RB/02/2012 tertanggal 14 Februari 2012 tentag Penegasan Penggunaan dan Penerapan Standar Operasional (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), paparnya.
Semua dilakukan karena sudah banyaknya kerancuan dan kesalahan persepsi dalam penyusunan dan penerapan serta penamaan SOP, SP dan SPM dalam menerapannya dilapangan, ungkapnya Eldi Zein.
Eldi Zein berharap dengan penegasan ini disampaikan semoga pelayanan kita di Kabupaten Agam ini kepada masyarakat bisa lebih bagus lagi pada masa yang akan datang sehingga semua yang sifatnya melayani dan dilayani bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pengaduan, katanya mengakhiri.
Sumber : Bagian Humas Setda Agam

Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan sesama pegawai ditegaskan kepada seluruh SKPD di Kabupten Agam dihimbau menggunakan dan menerapkan Standar Operasional (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan aturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Ir.Eldi Zein, MS kepada reporter, Kamis (08/03).
Eldi Zein menambahkan Aturan untuk pelayanan ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/498/M.PAN-RB/02/2012 tertanggal 14 Februari 2012 tentag Penegasan Penggunaan dan Penerapan Standar Operasional (SOP), Standar Pelayanan (SP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), paparnya.
Semua dilakukan karena sudah banyaknya kerancuan dan kesalahan persepsi dalam penyusunan dan penerapan serta penamaan SOP, SP dan SPM dalam menerapannya dilapangan, ungkapnya Eldi Zein.
Eldi Zein berharap dengan penegasan ini disampaikan semoga pelayanan kita di Kabupaten Agam ini kepada masyarakat bisa lebih bagus lagi pada masa yang akan datang sehingga semua yang sifatnya melayani dan dilayani bisa berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pengaduan, katanya mengakhiri.
Sumber : Bagian Humas Setda Agam