Dinas Kelautan dan Perikan..." /> Dinas Kelautan dan Perikan..." />

Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau Sangat Diperlukan

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, terus lakukan penerapan Keramba Jala Apung (KJA) secara bertingkat dan pengelolaan usaha perikanan yang ramah lingkungan dalam menjaga kelestarian kawasan salingka Danau Maninjau sangat diperlukan.
"Kita harus menata dengan baik keramba jala apung untuk menghindari metode dan peralatan dapat menimbulkan ketidak seimbangan alam yang mengakibatkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan serta ekosistem perairan dan biota lainnya, untuk itu kita lakukan mengubah bentuk keramba bentuk bertingkat dan dalam pemberian pola makanan sesuai takaran dan aturan".
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, Nurhayati Kham pada Reporter Agam Media Center (AMC),Selasa(21/2).
Menurutnya, Implementasi selama ini telah kita jalankan sesuai protap, hal tersebut sesuai dengan modal sosial yang ada di masyarakat dalam menjalankan program yang ada  dan dapat diterima dengan baik melalui Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) yang akan kita laksanakan, sedangkan, kelompok pembudidaya ikan yang ada di Kabupaten Agam ada sebanyak 18 Kelompok dari 184 anggota, yang semua anggotanya berasal dari wilayah Danau Maninjau di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.ucapnya.
Untuk itu, dalam penerapan dan pengelolaan usaha perikanan yang ramah lingkungan ini bertujuan segala tindakan yang dilakukan tidak melebihi ambang batas kemampuan alam untuk memulihkan diri dari dampak yang ditimbulkan, untuk itu daya dukung dan daya tampung  untuk KJA di kawasan Danau Maninjau ditetapkan sebanyak 1.500 unit atau 6.000 petak dengan ukuran 5 x 5 M2 per petak penerapannya sesuai dengan perikanan yang ramah lingkungan.
Untuk mencapai angka batasan jumlan untuk KJA sebanyak 1.500 Unit dan 6.000 petak  diperlukan upaya pengurangan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun kedepan  yaitu tahun 2017, dari jumlah faktual sebanyak 5.625 unit atau 22.500 petak pada tahun 2012. tetapi tidak menganggu perkonomian dan pendapatan masyarakat setempat berusaha dalam usaha perikanan.
Untuk itu, perlunya, dalam penetapkan daya dukung dan daya tampung Danau Maninjau terhadap akumulasi beban pencemaran dari seluruh aktifitas berdasarkan topik dan standar baku mutu badan air untuk aktifitas perikanan melalui peraturan Bupati, apalagi program perikanan ramah lingkungan  ini  mendukung program Bupati Agam "Agam Menyemai"ucapnya.
Sedangkan, untuk perhitungan daya dukung dan daya tampung dikonversi dari nilai ambang perameter utama (kadar phosfor dan nitrogen terlarut), menjadi nilai setara kuota produksi perikanan budidaya di Kabupaten Agam yang memakai pakan dan jumlah unit KJA yang ada, sehingga kita terus menfasilitasi masyarakat dalam membudidayakan ikan secara serius, dalam menambah penghasilan keluarga dan meningkatkan ekonomi petani ikan.tutupnya.mengakhiri
Sumber : Bagian Humas Setda Agam

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, terus lakukan penerapan Keramba Jala Apung (KJA) secara bertingkat dan pengelolaan usaha perikanan yang ramah lingkungan dalam menjaga kelestarian kawasan salingka Danau Maninjau sangat diperlukan.
"Kita harus menata dengan baik keramba jala apung untuk menghindari metode dan peralatan dapat menimbulkan ketidak seimbangan alam yang mengakibatkan kerusakan kelestarian sumber daya ikan serta ekosistem perairan dan biota lainnya, untuk itu kita lakukan mengubah bentuk keramba bentuk bertingkat dan dalam pemberian pola makanan sesuai takaran dan aturan".
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Agam, Nurhayati Kham pada Reporter Agam Media Center (AMC),Selasa(21/2).
Menurutnya, Implementasi selama ini telah kita jalankan sesuai protap, hal tersebut sesuai dengan modal sosial yang ada di masyarakat dalam menjalankan program yang ada  dan dapat diterima dengan baik melalui Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) yang akan kita laksanakan, sedangkan, kelompok pembudidaya ikan yang ada di Kabupaten Agam ada sebanyak 18 Kelompok dari 184 anggota, yang semua anggotanya berasal dari wilayah Danau Maninjau di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.ucapnya.
Untuk itu, dalam penerapan dan pengelolaan usaha perikanan yang ramah lingkungan ini bertujuan segala tindakan yang dilakukan tidak melebihi ambang batas kemampuan alam untuk memulihkan diri dari dampak yang ditimbulkan, untuk itu daya dukung dan daya tampung  untuk KJA di kawasan Danau Maninjau ditetapkan sebanyak 1.500 unit atau 6.000 petak dengan ukuran 5 x 5 M2 per petak penerapannya sesuai dengan perikanan yang ramah lingkungan.
Untuk mencapai angka batasan jumlan untuk KJA sebanyak 1.500 Unit dan 6.000 petak  diperlukan upaya pengurangan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun kedepan  yaitu tahun 2017, dari jumlah faktual sebanyak 5.625 unit atau 22.500 petak pada tahun 2012. tetapi tidak menganggu perkonomian dan pendapatan masyarakat setempat berusaha dalam usaha perikanan.
Untuk itu, perlunya, dalam penetapkan daya dukung dan daya tampung Danau Maninjau terhadap akumulasi beban pencemaran dari seluruh aktifitas berdasarkan topik dan standar baku mutu badan air untuk aktifitas perikanan melalui peraturan Bupati, apalagi program perikanan ramah lingkungan  ini  mendukung program Bupati Agam "Agam Menyemai"ucapnya.
Sedangkan, untuk perhitungan daya dukung dan daya tampung dikonversi dari nilai ambang perameter utama (kadar phosfor dan nitrogen terlarut), menjadi nilai setara kuota produksi perikanan budidaya di Kabupaten Agam yang memakai pakan dan jumlah unit KJA yang ada, sehingga kita terus menfasilitasi masyarakat dalam membudidayakan ikan secara serius, dalam menambah penghasilan keluarga dan meningkatkan ekonomi petani ikan.tutupnya.mengakhiri.


Sumber : Bagian Humas Setda Agam