Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Basung Kabupaten Agam, memberikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilan (PPH) ..." /> Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Basung Kabupaten Agam, memberikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilan (PPH) ..." />

31 Maret Batas Penyampaian Pajak 2011 Bagi PNS

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Basung Kabupaten Agam, memberikan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilan (PPH) tahun 2011, bagi pegawai negeri sipil dan karyawan pada 31 Maret 2012.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Lubuk Basung Kabupaten Agam Defrizal mengatakan, kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPH pajak tahun 2011, bagi pegawai atau karyawan dengan batas ahkir pada 31 Maret 2012.

Untuk itu, dalam tata cara pengisian SPT tahunan pribadi 1770S dan 1770SS dan lampiran 1721-A2,  pihaknya terus lakukan sosialisasi untuk masing-masing pegawai terutama pada bendahara gaji.

Melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor: SE/02/M.PAN/3/2009 tentang kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

Selain itu, juga diatur bahwa pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT tahunan pajak penghasilan dan cara melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan.

Dalam surat edaran dinyatakan bahwa bagi pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. Untuk melaksanakan kewajiban seperti yang diatur dalam surat edaran Menpan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar seluruh pejabat atau PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan bendahara.

Oleh karenanya, para bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.

Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. Bagi Pejabat atau PNS yang ingin secara aktif mendapatkan bimbingan atau konsultasi perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi kring pajak.

Sumber : Bagian Humas Setda Agam