Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar razia reklame tanpa surat izin sewa serta mengamankan puluhan reklame yang tidak membayar p..." /> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar razia reklame tanpa surat izin sewa serta mengamankan puluhan reklame yang tidak membayar p..." />

Satpol PP Agam, Gelar Razia Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, gelar razia reklame tanpa surat izin sewa serta mengamankan puluhan reklame yang tidak membayar pajak di seluruh Kabupaten Agam.

Penertiban ini baru tiga hari dilaksanakan di Kota Lubuk Basung, sedangkan pihaknya melakukan razia ini   selama satu minggu  kedepan di seluruh pelosok Kabupaten Agam.

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Agam Fatimah, mengatakan kepada  reporter Agam Media Center, kegiatan Penertiban ini dilaksanakan sesuai Keputusan Bupati Agam Nomor 324 Tahun 2011 dan peraturan daerah normor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah perlu ditetapkan nilai sewa  reklame.

Dalam menertibkan reklame tersebut Satpol PP bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam.

Berbagai cara di lakukan, agar target maksimal berhasil di capai. Seluruh potensi PAD yang selama ini belum tergarap maksimal, coba digali. Salah satu potensi itu adalah pajak reklame. pihaknya terus melakukan berbagai terobosan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agam.ujarnya.

“Kita terus berkoordinasi dengan dua intansi ini dalam menertibkan baliho dan spanduk dan reklame yang tidak membayar pajak,” katanya menambahkan.

Selain untuk menertibkan pajangan reklame, juga dapat  memperindah jalan khususnya yang terdapat pada ruas jalan raya, " tambahnya.

Sumber : Bag. Humas Setda Kab. Agam