Pemkab. Agam Cairkan Dana Ganti Rugi Normalisiasi Batang Antokan

20 Titik Telah Dibayarkan

Pemerintah Kabupaten Agam mencairkan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan disepanjang Bantang Antokan di Muaro Putuih Kecamatan Tanjung Mutiara untuk normalisasi sungai tersebut dalam mengatasi banjir musiman. "Kita telah melakukan pembebasan lahan milik masyarakat setempat, sehingga tidak terjadi permasalahan kedepan dalam pembangunan pengendalian banjir dalam pekerjaan normalisasi Sungai Batang Antokan di Muaro Putuih," kata Kepala Bagian Pertanahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Drs. Welfizar, M.Si.

Dana yang telah diserahkan masyarakat sebesar Rp.986.868.000,- yang digunakan untuk ganti rugi tanaman dan bangunan milik warga berasal dari APBD Kabupaten Agam DPA Bagian Administrasi Pertanahan awalnya akan dibayarkan sebanyak 39 lokasi, berhubung keterbatasan dana dibayarkan 20 lokasi dan sisanya sebanyak 19 lokasi akan diselesaikan pada anggaran 2012. Setelah itu, pengerukan Batang Antokan akan dilakukan dan perbaikan dinding sungai akan dilakukan secepatnya, karena hingga kini mengalami sedimentasi alias pengikisan di sisi kiri dan kanan maupun di jalur yang paling kritis sepanjang Sungai Antokan. "Pembangunan ini sudah dapat dilaksanakan oleh PT WIKA selaku kontraktor," katanya.

Pada acara penyerahan dana dan pertemuan ini dihadiri oleh Pemerintah Nagari Tiku V Jorong, Ketua Adat Nagari KAN, Sekcam, tokoh masyarakat dan masyarakat yang bertempat di Muaro Putuih Kantor Wali Nagari Tiku V Jorong. Semoga dengan dibayarkannya ganti rugi ini, pembangunan akan berjalan dengan baik dan daerah Muaro Putuih terhindar dari banjir. (Humas Setda Kab. Agam)