Pemkab Agam Komit Menyelesaikan Pencemaran Lingkungan

Tahun 2011, Sudah Enam Kasus di Tindak Lanjuti. Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah menindak lanjuti enam dari tujuh kasus yang telah masuk pada badan tersebut terkait pencemaran lingkungan hidup.

"Enam pengaduan ini telah ditindak lanjuti dan ini sudah selesai dan satu pengaduan masih dalam proses penyelesaian oleh tim badan pengaduan BPLH Kabupaten Agam," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Agam Aswirman, SE, MM. didampingi lansung oleh Kabid Pengawasan dan Penata Lingkungan Ir. Alfa, M.Si pada Reporter Agam Media Center (AMC), Selasa (15/11).

Kata dia, dalam menindak lanjuti pengaduan ini, tim harus bekerja susuai kepada Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No.09 tahun 2010, sedangkan untuk menyelesaikan masalah yang ada mengacu pada peraturan teknis dari bidang terkait.

Sedangkan, tim yang tergabung dalam pos pengaduan ini ditempati oleh mereka memahami permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat berdasarkan pengaduan yang masuk secara tertulis maupun lisan.

Menurut dia, posko pengaduan yang telah dibentuk Pemkab Agam ini bertujuan untuk menerima semua laporan dari masyarakat terkait pelanggaran terjadi dilingkungan yang bisa mengakibatkan kerugian kepada masyarakat setempat

Untuk itu, pihaknya berharap kepada masyarakat agar melaporkan permasalahan lingkungan kepada pos pengaduan yang telah dibentuk dan bagi pihak pelaku usaha agar dapat memahami serta menaati undang-undang yang berlaku.

"Dengan mematuhi dan melaksanakan UU PPLH, akan memberikan jaminan hukum dan kelangsungan usaha dari perusahaan tersebut, sekaligus meningkatkan nama baik perusahaan di mata masyarakat setempat, " tambahnya. (Humas)