Kepala KUA dan Penghulu Kewalahan Menikahkan Catin Tanggal 11-11-11

Kepala Kantor Urusan Agam dan penghulu nikah Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat kewalahan dalam menikahkan Calon Pengantin (catin) yang ingin menikah tanggal 11-11-11 yang merupakan angka unik bagi pengantin dan akan diingat dalam masa hidupnya.

"Kami sangat kewalahan dalam melayani Catin semenjak pagi sampai malam ini dalam menikahkan mereka karena pengin menikah pada tanggal 11-11-11, bahkan ada yang meminta sampai jam 11.00" kata Plt Kepala Kantor Urusan Agam Kecamatan Lubuk Basung Khaidir yang didampingi penghulu nikah Malfakir, saat di Hubungi disela-sela acara pernikahan Catin di Lubuk Basung. jum'at (11/11).

Untuk kecamatan Lubuk Basung para Catin sebanyak 23 pasangan tidak ada masalah lagi dengan persyaratan yang harus dilengkapi, bahkan dengan materi nikah dalam menghadapi mahligai rumah tangga sudah disampaikan, diawali dengan test baca Al Qur'an, sampai dengan bagi perempuan harus memakai baju muslimah.


Pihaknya tidak bisa menolok keinginan Catin untuk melangsungkan akad pernikahan pada hari ini, sehingga sangat kesulitan dalam membagi waktu, akan tetapi akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Untuk kecamatan Lubuk Basung sedikitnya 23 pasangan calon pengantin harus dinikahkan sampai malam, sehingga harus dilakukan pembagian waktu yang sangat sempit, sehingga bagi yang terlambat mempersiapkan acara nikahnya harus ditinggalkan dulu, sehingga menikahnya nanti setelah yang lain selesai.

Dikatakan, umumnya para Catin meminta proses pernikahan dilaksanakan diluar Kantor KUA atau di MAsjid masing-masing, bahkan ada pula Catin memohon supaya prosesi pernikahan dilaksanakan tepat pada pukul 11.00.


Untuk suksesnya pernikahan pada tanggal 11-11-11 diperoleh informasi masing-masing KUA juga telah melaksanakan pembinaan terhadap BP4 sejak beberapa hari yang lalu, sehingga pada pelaksanaan sekarang tidak ada kendala walaupun sampai kerja lembur dalam menikahkan Catin.

Untuk Kabupaten Agam yang berjumlah 16 Kecamatan yang melaksanakan prosesi pernikahan pada tanggal 11-11-11 diperkirakan mencapai lebih kurang 500 Catin tapi yang diperoleh informasi cuman sekitar 331 catin yang tersebar di beberapa Kecamatan yaitunya Kecamatan Lubuk Basung 23 pasang, Kecamatan Tilatang Kamang 31 pasang, Kecamatan Banuhampu 25, Baso 21, Candung 18, Kamang Magek 19, Sungai Pua 16, Ampek Koto 13, palupuh 10 serta Kecamatan Malalak 2 pasang. (Humas)