Satu Kartu Menpunyai Banyak Kegunaan. NIK Akan Dijadikan Dasar Penerbitan Paspor, Sim, NPWP, Sertifikat Tanah

 

e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP, Untuk itu setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

 

Demikian disampaikan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Fauzir pada Reporter Agam Media Center (AMC),Senin(31/10).

"Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006)"ungkapnya.

Untuk itu, Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu.

Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu,ujarnya.

Sedangkan, Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional, chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek.

"Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga, dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak".ungkapnya.

Hal ini, disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya, beberapa diantaranya, Menghindari pajak, Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota, Mengamankan korupsi, Menyembunyikan identitas lainnya, tukasnya.

 

Sumber : Bagian HUMAS Sekretariat Kab. Agam