Visi Kabupaten Agam yaitu "Agam Mandiri dan Berprestasi yang Madani".
Agam mandiri mengandung arti kemandirian yang mengakar dari nilai agama, sosial budaya dan potensi daerah di segala bidang dengan tetap menjunjung tinggi kebersamaan dan kemitraan dengan semangat persatuan dan kesatuan "Barek Sapikua Ringan Sajinjiang yang didukung oleh Tali Tigo Sapilin".
Berprestasi mengandung arti adanya suatu dorongan, bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Agam dalam melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, profesi dan usahanya sehingga dapat memberikan hasil yang optimal dan terbaik. Untuk itu dituntut adanya, kreatifitas, inovatif dan proaktif dalam memanfaatkan setiap peluang yang ada dalam menghadapi tantangan sehingga mampu berkompetisi ditingkat lokal, regional maupun internasional.
Dengan demikian, Agam mandiri dan berprestasi mengandung makna sejalan dengan prinsip kehidupan, hari ini harus lebih baik dari hari kemaren, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. " Tiada hari tanpa prestasi, Tiada Prestasi Tanpa Kemandirian".
Madani diambil dari nilai-nilai yang telah dikembangkan oleh Nabi Muhammad, S.A.W dalam menjalankan pemerintahan dan menata masyarakat di kota Madinah. Diantara nilai-nilai yang dikembangkan tersebut mengandung nilai-nilai dasar kehidupan bermasyarakat yang didasarkan kepada prinsip kesetaraan, musyawarah dan mufakat, nilai ukhuwah, memupuk rasa cinta tanah air dan pengakuan terhadap hak azasi setiap manusia.
Prinsip kesetaraan mengandung arti pengakuan terhadap persamaan hak dan kewajiban setiap warga masyarakat di depan hukum, tidak menilai berdasarkan tingkat sosial, ekonomi, etnis dan agama yang dianut.
Musyawarah dan mufakat dapat diartikan pengambilan keputusan yang menyangkut hajad hidup orang banyak dilakukan melalui prinsip demokrasi yang mengakomodasi berbagai aspirasi dalam masyarakat dan memusyawarahkan secara bersama untuk mengambil keputusan "Bulek aie ka Pambuluah, Bulek kato jo Mupakaik".
Disamping itu Madani juga mengandung nilai yang mengakui adanya hak-hak yang melekat pada setiap orang (Hak Azasi Manusia), penegakkan supremasi hukum, nilai-nilai sosial yang tinggi dan tidak mementingkan diri sendiri, kelompok atau golongan.
Untuk mewujudkan visi tersebut perlu misi yang jelas dengan rumusan sebagai berikut :
1. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan kehidupan beragama dan norma adat sesuai prinsip Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, Syarak Mangato, Adat Mamakai.
2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia baik aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat yang berakhlak mulia dan memiliki semangat kepeloporan serta profesional dibidangnya.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana yang menunjang kualitas hasil pendidikan yang handal dan siap pakai.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan menuju manusia sehat.
5. Mewujudan pelayanan prima kepada masyarakat yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
6. Meningkatkan peran serta Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan, lembaga sosial, organisasi sosial politik dan kemasyarakatan yang merupakan aset dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
7. Meningkatkan peranserta perantau Kabupaten Agam yang tersebar diberbagai kota dan pelosok di tanah air yang merupakan kekuatan andalan dalam membangun kampung halaman yang sudah merupakan kecintaan dan kepedulian tanah kelahirannya.
8. Meningkatkan peran nagari sebagai pemerintahan terendah dan pusat pertumbuhan pembangunan sosial ekonomi daerah.
9. Mengembangkan usaha ekonomi kerakyatan di sektor pertanian, dan perkebunan yang berwawasan agribisnis dan agroindustri serta industri kecil (home industry) dengan basis komoditi unggulan yang ramah lingkungan dan berorientasi pasar.
10. Mengembangkan potensi pariwisata yang bersih sesuai dengan norma agama dan adat istiadat.
11. Meningkatkan peran pengusaha kecil, menengah dan koperasi selaku pelaku ekonomi kerakyatan.
12. Menciptakan suasana yang kondusif bagi investor untuk menanamkan modalnya.
13. Menciptakan iklim politik yang kondusif dan demokratis serta menghargai hak asasi manusia.
14. Menegakan supremasi hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
15. Optimasi pengelolaan potensi daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
16. Mewujukan perencanaan yang aspiratif, konsisten, proporsional dan berkelanjutan.
17. Menciptakan kerjasama yang harmonis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai mitra kerja.
18. Melakukan restrukturisasi dan meningkatkan kinerja dinas yang ada sebagai ujung tombak pemerintah daerah Kabupaten.