Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Seputar PPID Kabupaten Agam

Ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. PPID Kabupaten Agam dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Agam nomor 349 Tahun 2014 dan seiring perkembangan dan peningkatan PPID Kabupaten Agam diperbaharui dengan Surat Keputusan Bupati nomor 295 Tahun 2015.

VISI DAN MISI

VISI :

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel guna Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Menuju Good Governance di Kabupaten Agam

MISI :

Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Agam adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  2. Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
  3. Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
  4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik
  5. Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 I.     PENDAHULUAN

 A.      LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahana nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Agam. Undang-Undanh ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Agam. Dengan adanya standar operasional pelayanan informasi publik ini, diharapkan implementasi Undang-Undangg Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

 

B.      LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, Tambahan lembaran Negara Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Repulik Indonesia tahun 2009 nomor 152 , tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
  4. Peraturan Bupati nomor : Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Kabupaten Agam;
  5. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart layanan Informasi Publik;

 

C.      MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Kabupaten Agam dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

      2. Tujuan

1)      Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .

2)      Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

3)      Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas

 

II.    HAKEKAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas;

 

III.   ASAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Transparansi

Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan di sediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

Akuntabilitas

Dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisional

Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

Partisipatif

Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

Kesamaan Hak

Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

IV. KELOMPOK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Agam, masuk dalam kelompok pelayanan jasa, yakni menyediakan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

 

V.    STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Adapun Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam, sebagai berikut :

A.   OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan back Office yang baik :

Front Office meliputi :

1.       Desk Layanan langsung;

2.       Desk Layanan Via Media;

Back Office meliputi :

1.       Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;

2.       Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;

3.       Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;

 

B.    DESK INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsumg dan layanan melaui media antara lain menggunakan telepon/fax, email dan website.

 

C.    WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Senin – kamis:

:

09.00 s/d 15.00 WIB

Istirahat

:

12.00 s/d 13.00  WIB

Jumat

:

09.00 s/d 15.00  WIB

Istirahat

:

11.30 s/d 13.30  WIB

D.   MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi meminta informasi publik melalui petugas dengan mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang trelah di tandatangani oleh pemohon informasi.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka petugas menyampaikan surat Pemberitahuan Tertulis kepada pemohon yang memuat keterangan apakah informasi yang diberikan dalam bentuk soft copy atau data tertulis, biaya yang dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau pengiriman, serta waktu penyediaan. Bila permohonan informasi ditolak, maka petugas menyampaikan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi dengan mencantumkan alasan penolakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  5. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon informasi.
  6. Petugas membukukan dan mencatat ke dalam buku Register Permohonan Informasi Publik.

E.    JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terima permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasannya atau tidak. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informassi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax atau jasa pos .

F.   BIAYA/TARIF

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan Informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sementara untuk penggadaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggadaan/foto copy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Sedangkan untuk pengiriman melalui jasa pos dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

G.  KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan layanan informasi publik kepada pemohon informasi publik dibantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan, Pranata Humas, dan Pranata Komputer. Untuk petugas pada desk layanan Informasi publik diutamakan yang memiliki kompetensi di bidang pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi, sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi.

H.  LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolahan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Bidang Pelayanan Informasi. Bidang Pelayanan Informasi pembuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam.

Selanjutnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam setiap bulan melaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Agam selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindaklanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakanya dari waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

I.    MEKANISME KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut;

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Tidak disediakanya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan ini.

 

Adapun mekanisme pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik melalui petugas desk layanan langsung/media dengan mengisi Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi yang telah ditentukan.
  2. Petugas memberikan bukti penerimaan pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik.
  3. Petugas memproses pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan keputusan tanggapan sebagai jawaban terhadap pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik.
  5. Petugas membukukan dan mencatat ke dalam buku Register Keberatan Informasi Publik.

 

VI.  MEKANISME PENGUMPULAN DAN PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI

A.      PENGUMPULAN INFORMASI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Agam dalam kegiatan pengumpulan informasi adalah :

  1. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Informasi yang akan dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik arsip statis maupun dinamis.
  4. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka 3 merupakan pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Satuan Kerjanya, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja bersangkutan.
  5. Penyediaan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut :
    1. Mengenali tugas pokok dan fungsi setiap satuan kerja;
    2. Mendata kegiatan yang dilaksanakan setiap satuan kerja;
    3. Mendata informasi dan dokumen yang dihasilkan;
    4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumen;
    5. Komponen utama yang perlu disiapkan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, meliputi :
      1. Organisasi/kelembagaan;
      2. Kebijakan dan Peraturan Daerah terkait;
      3. Sumber Daya Manusia (Strukturan dan Fungsional);
      4. Program dan Kegiatan;
      5. Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang meliputi unsur program dan kegiatan;
      6. Sarana dan Prasarana serta Sistem Informasi (IT);
      7. Daftar Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
      8. Daftar Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
      9. Daftar Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat;
      10. Daftar Informasi yang Dikecualikan;

 

B.      PENGKLARIFIKASIAN INFORMASI

Dalam proses pengklarifikasian, informasi yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.

  1. Informasi yang bersifat publik
    1. Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi :

1)      Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;

2)      Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Agam, Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP), Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), dan lain sebagainya;

3)      Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya;

4)      Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;

5)      Informasi yang lebih detil atas permintaan informasi;

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi :

1)      Informasi mengenai bencana alam, potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir dan lain sebagainya;

2)      Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti laporan hasil pemeriksaan bahan kimia yang berada di sungai, laut, udara dan pemukiman umum;

3)      Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggunaan lahan untuk kepentingan umum;

4)      Hal lain yang mengancam hajat hidup orang banyak.

  1. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi :

1)      Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Agam tidak termasuk informasi yang dikecualikan;

2)      Hasil Keputusan Pemerintah Kabupaten Agam dan latar belakang pertimbangannya;

3)      Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);

4)      Rencana Kerja Program dan Kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Kabupaten Agam dapat dilihat dan/atau dibaca di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);

5)      Perjanjian Pemerintah Kabupaten Agam dengan pihak ketiga;

6)      Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Kabupaten Agam dalam pertemuan yang dibuka untuk umum;

7)      Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Agam yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau

8)      Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  1. Informasi Yang Dikecualikan

Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 17 dan 18.
  2. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan :

1)      Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas;

2)      Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan;

3)      Tidak Mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya;

  1. Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya yang mendasari penentuan suatu informasi tersebut harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
  2. Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan uji kepentingan publik yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
  3. Pengklarifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan.
  4. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut diatas, diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi.
  5. Penetapan sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat pimpinan.

 

C.      PENDOKUMENTASIAN INFORMASI

Pendokumentasian Informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam guna membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melayani permintaan informasi. Pendokumentasian Informasi dilaksanakan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

 

Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi :

Deskripsi Informasi:

Setiap SKPD membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi.

Verifikasi Informasi:

Setiap Informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya.

Otentifikasi Informasi

Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap Satuan Kerja.

Kodefikasi Informasi

  1. Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka dilakukan kodefikasi.
  2. Metode pengkodean ditentukan masing-masing Satuan Kerja.
  3. Penataan dan Penyimpanan Informasi.

Untuk Dokumen Hukum Penyelenggaraan PPID Agam Klik disini